1.
Pengertian L/C (Letter of Credit)
Surat Kredit Berdokumen Janji tertulis
yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant
atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau
mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep
atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh
beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan
oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI).
2.
Proses
dan Langkah-langkah L/C
ü
Negosiasi
Jual Beli,
ü
Pembeli
Mengajukan L/C,
ü
Bank
Memeriksa Pengajuan L/C Nasabah,
ü
Apabila Bank
Setuju, Nasabah Wajib Setor Jaminan,
ü
L/C Ditujukan
Kepada Bank Penerus,
ü
Advising Bank
Meneruskan L/C Ke Produsen,
ü
Produsen
Mengirim Barang,
ü
Produsen
Menyerahkan Dokumen Pengiriman Barang Kepada Advising Bank,
ü
Advising Bank
Tidak Langsung Memberikan Pembayaran, Sebagai Bank Penerus Selanjutnya Meneruskan Penagihan Kepada Issuing Bank,
ü
Issuing Bank
Meneliti Keabsahan Dokumen dan Kesesuaiannya Dengan Isi Perjanjian,
ü
Setelah
Dinyatakan Sah Maka Issuing Bank Melakukan Pembayaran Melalui Advising Bank,
ü
Advising Bank
Meneruskan Pembayaran Kepada Produsen,
ü
Issuing Bank
Menagih Kewajiban Pembayaran Pembelian Barang Kepada Buyers,
ü
Buyers Membayar
Tagihan Kepada Issuing Bank.
Dalam proses L/C ini, fasilitas
yang diberikan bank adalah berupa penangguhan pembayaran. Berikut ini adalah
Contoh dari Proses L/C :
“Perusahaan A (Indonesia) ingin
membeli membeli satu set komputer dari perusahaan K di Korea. Setelah negosiasi
awal, terdapat kesepakatan harga dan jenis barang yang akan dibeli. Karena dua
perusahaan tersebut belum saling mengenal, muncul masalah baru yaitu tidak
adanya unsur kepercayaan diantara mereka untuk saling mempercayai itikad baik
masing-masing. Perusahaan A sebagai pembeli/importir menghendaki agar barang dikirim
dan diterima terlebih dahulu baru kemudian melakukan pembayaran untuk
menghindari resiko pembayaran atas barang yang tidak sesuai atau resiko jika
barang tidak dikirim.
Sedangkan disatu sisi, perusahaan
K sebagai penjual menginginkan agar pembayaran dilakukan terlebih dahulu untuk
menghindari resiko tidak terbayarnya barang yang yang sudah dikirim. Untuk
menghindari masalah tersebut, maka perusahaan K mensyaratkan agar perusahaan A
menyerahkan L/C dari bank yang terpercaya (misalnya bank Mandiri). Setelah hal
tersebut dilaksanakan, maka barulah transaksi jual-beli dapat dilakukan antara
kedua belah pihak.
No comments:
Post a Comment