expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Pengunjung

Thursday, April 19, 2012

Letter of Credit (L/C)



1.                 Pengertian L/C (Letter of Credit)
Surat Kredit Berdokumen Janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI).

2.                 Proses dan Langkah-langkah L/C
ü   Negosiasi Jual Beli,
ü   Pembeli Mengajukan L/C,
ü   Bank Memeriksa Pengajuan L/C Nasabah,
ü   Apabila Bank Setuju, Nasabah Wajib Setor Jaminan,
ü   L/C Ditujukan Kepada Bank Penerus,
ü   Advising Bank Meneruskan L/C Ke Produsen,
ü   Produsen Mengirim Barang,
ü   Produsen Menyerahkan Dokumen Pengiriman Barang Kepada Advising Bank,
ü   Advising Bank Tidak Langsung Memberikan Pembayaran, Sebagai Bank Penerus Selanjutnya Meneruskan Penagihan Kepada Issuing Bank,
ü   Issuing Bank Meneliti Keabsahan Dokumen dan Kesesuaiannya Dengan Isi Perjanjian,
ü   Setelah Dinyatakan Sah Maka Issuing Bank Melakukan Pembayaran Melalui Advising Bank,
ü   Advising Bank Meneruskan Pembayaran Kepada Produsen,
ü   Issuing Bank Menagih Kewajiban Pembayaran Pembelian Barang Kepada Buyers,
ü   Buyers Membayar Tagihan Kepada Issuing Bank.
Dalam proses L/C ini, fasilitas yang diberikan bank adalah berupa penangguhan pembayaran. Berikut ini adalah Contoh dari Proses L/C :


“Perusahaan A (Indonesia) ingin membeli membeli satu set komputer dari perusahaan K di Korea. Setelah negosiasi awal, terdapat kesepakatan harga dan jenis barang yang akan dibeli. Karena dua perusahaan tersebut belum saling mengenal, muncul masalah baru yaitu tidak adanya unsur kepercayaan diantara mereka untuk saling mempercayai itikad baik masing-masing. Perusahaan A sebagai pembeli/importir menghendaki agar barang dikirim dan diterima terlebih dahulu baru kemudian melakukan pembayaran untuk menghindari resiko pembayaran atas barang yang tidak sesuai atau resiko jika barang tidak dikirim.

Sedangkan disatu sisi, perusahaan K sebagai penjual menginginkan agar pembayaran dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari resiko tidak terbayarnya barang yang yang sudah dikirim. Untuk menghindari masalah tersebut, maka perusahaan K mensyaratkan agar perusahaan A menyerahkan L/C dari bank yang terpercaya (misalnya bank Mandiri). Setelah hal tersebut dilaksanakan, maka barulah transaksi jual-beli dapat dilakukan antara kedua belah pihak.

No comments:

Post a Comment